Diberitahukan kepada Mahasiswa HKn yang akan merencanakan untuk memprogram matakuliah skripsi untuk memperhatikan Judul Skripsi yang akan diajukan ke Jurusan HKn agar sesuai dengan Kelompok Bidang Keahlian (KBK). Berikut tema KBK yang dapat digunakan sebagai acuan pembuatan judul Skripsi:
1. Penguatan perilaku moral Pancasila. 1.1.1 Penghargaan terhadap perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila 1.1.2 Pembiasaan perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila 1.1.3 Menghilangkan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila 1.1.4 Desimenasi perilaku moral Pancasila 2. Pendayagunaan adat-istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat untuk pendidikan moral. 1.2.1 Identifikasi nilai-nilai moral Pancasila pada adat-istiadat masyarakat 1.2.2 Pendayagunaan nilai-nilai moral pada adat istiadat masyarakat untuk pendidikan moral. 1.2.3 Identifikasi nilai-nilai sosial budaya masyarakat Indonesia yang mencerminkan Pancasila 1.2.4 Pendayagunaan nilai-nilai sosial budaya masyarakat Indonesia yang mencerminkan Pancasila untuk pendidikan moral 3. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, masyarakat perkotaan/ pedesaan, tradisi, lembaga ekonomi, dan organisasi masyarakat. 1.3.1 Identifikasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di sekolah 1.3.2 Identifikasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat perkotaan dan pedesaan 1.3.3 Identifikasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan lembaga ekonomi 1.3.4 Identifikasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan organisasi masyarakat 1.3.5 Identifikasi nilai-nilai Pancasila dalam jaringan media sosial 1.3.6 Kemampuan untuk mengambil keputusan moral |
4. Eksplorasi falsafah, nilai-nilai moral, dan pola pendidikan moral pada masyarakat adat
1.4.1 Identifikasi falsafah pendidikan moral pada masyarakat adat 1.4.2 Identifikasi nili-nilai moral yang dididikkan pada masyarakat adat 1.4.3 Identifikasi pola pendidikan nilai moral pada masyarakat adat |
5. Pengembangan model pembelajaran projek kewarganegaraan
1.5.1 Identifikasi pelaksanaan projek kewarganegaraan di sekolah 1.5.2 Penerapan model pembelajaran projek kewarganegaraan untuk meningkatkan hasil belajar PPKn 1.5.3 Pengembangan model pembelajaran projek kewarganegaraan pada situasi dan lokasi pendidikan yang beragam 6. Pengembangan metode reflektif dalam pembelajaran moral. 1.6.1 Identifikasi metode reflektif dalam pembelajaran moral di sekolah 1.6.2 Penerapan metode reflektif dalam pembelajaran moral untuk meningkatkan hasil belajar PPKn 1.6.3 Pengembangan metode reflektif dalam pembelajaran moral pada situasi dan lokasi pendidikan yang beragam 7. Pendekatan aksi dalam pendidikan antikorupsi 1.7.1 Identifikasi pelaksanaan pendekatan aksi dalam pendidikan antikorupsi 1.7.2 Penerapan pendekatan aksi untuk meningkatkan hasil belajar pendidikan antikorupsi 1.7.3 Pengembangan model pendekatan aksi dalam pendidikan antikorupsi pada situasi dan lokasi pendidikan yang beragam 8. Pengembangan media pembelajaran dan sumber belajar dalam pendidikan nilai moral dan norma. 1.8.1 Identifikasi media pembelajaran dan sumber belajar dalam pendidikan nilai moral dan norma. 1.8.2 Penggunaan media pembelajaran dan sumber belajar untuk meningkatkan hasil beljar pendidikan nilai moral dan norma. 1.8.3 Pengembangan media pembelajaran dan sumber belajar dalam pendidikan nilai moral dan norma pada situasi dan lokasi pendidikan yang beragam |
9. Pengembangan instrumen untuk mengukur perkembangan karakter siswa
1.9.1 Identikasi instrumen untuk mengukur perkembangan karakter siswa 1.9.2 Penggunaan instrumen untuk mengukur perkembangan karakter siswa 1.9.3 Pengembangan instrumen untuk mengukur perkembangan karakter siswa |
2.1.1 PENYIMPANGAN SOSIAL DI MASYARAKAT (KENAKALAN REMAJA, PROSTITUSI, KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, NARKOBA, KORUPSI); 2.1.2 KONFLIK SARA; 2.1.3 KESADARAN HUKUM. |
|||||||||||||||
2.2.1 KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT);
2.2.2 PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK; 2.2.3 PIDANA PAJAK; 2.2.4 KEJAHATAN KORPORASI; 2.2.5 PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN; 2.2.6 PIDANA LINGKUNGAN; 2.2.7 PIDANA LALU LINTAS; 2.2.8 PIDANA ADAT; |
|||||||||||||||
2.3.1 PENGGOLONGAN PENDUDUK MENURUT HUKUM PERDATA;
2.3.2 EFEKTIFITAS SARANA PERDAMAIAN DALAM KASUS PERCERAIAN. 2.3.3 PENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS SYARI’AH; 2.3.4 ASPEK HUKUM PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI DAN MODAL ASING; 2.3.5 KONTRAK KARYA BIDANG PERTAMBANGAN; 2.3.6 HUKUM JAMINAN; 2.3.7 PERLINDUNGAN KONSUMEN; 2.3.8 SENGKETA AGRARIA; 2.3.9 LEMBAGA ADAT; 2.3.10 PERKAWINAN ADAT; 2.3.11 HUKUM WARIS ADAT.
|
|||||||||||||||
2.4.1 SEJARAH KETATANEGARAAN RI;
2.4.2 TEORI KONSTITUSI 2.4.3 PERBANDINGAN KONSTITUSI; 2.4.4 PENDIDIKAN KESADARAN KONSTITUSI; 2.4.5 PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA; 2.4.6 LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA; 2.4.7 KEWENANGAN DAERAH; 2.4.8 HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN RI; 2.4.9 FORMAT DEMOKRASI LOKAL BERDASARKAN PANCASILA. 2.4.10 OTONOMI DESA; 2.4.11 HAK ASASI MANUSIA; 2.4.12 PEMBUDAYAAN NILAI-NILAI DEMOKRASI; 2.4.13 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA; 2.4.14 PEMILU 2.4.15 SENGKETA HASIL PEMILU; 2.4.16 PILKADA; 2.4.17 SENGKETA HASIL PILKADA |
|||||||||||||||
2.5.1 TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH;
2.5.2 KEWENANGAN KEPALA DAERAH DALAM MEMBERIKAN IJIN BERDIRINYA TEMPAT IBADAH. 2.5.3 PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN DAERAH; 2.5.4 BENTUK-BENTUK MAL ADMINISTRASI; 2.5.5 GUGATAN KELOMPOK ATAS TINDAKAN PEMERINTAH 2.5.6 PROBLEM PERIJINAN SATU ATAP; 2.5.7 PEMAHAMAN & KESADARAN MEMBAYAR PAJAK; 2.5.8 PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK 2.5.9 KAJIAN AMDAL.
|
|||||||||||||||
2.6.1 KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL;
2.6.2 SEJARAH DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA 2.6.3 AKTUALISASI HUKUM ISLAM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
|
|||||||||||||||
2.7.1 PENGEMBANGAN LABORATORIUM PRAKTIK PERADILAN;
2.7.2 TEKNIK PEMBUATAN PERJANJIAN; 2.7.3 TEKNIK PEMBUATAN GUGATAN; 2.7.4 PENGEMBANGAN MODEL PEMBELAJARAN TENTANG PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
|