“Pratama, Ibnu Juli Nur. 2016. Kerjasama Antara Perum Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan Masyarakat dalam Mengelola Lahan Hutan Di Desa Ngancar Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Dr. Sri Untari, M.Si, (II) Dr. Sutoyo S.H, M,Hum.

Kata Kunci: Kerjasama, Pengelolaan Hutan

Kerjasama adalah suatu usaha yang dilaksanakan bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama demi tercapainya penyelesaian persoalan-persoalan yang dihadapi bersama (kedua belah pihak/lebih) secara optimal. Kerjasama pengelolaan hutan bersama masyarakat ini sebagai hasil dari implementasi program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), kegiatan pengelolaan hutan dapat menyerap banyak tenaga kerja dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka keterisolasian di beberapa daerah terpencil. Dampak negatif atas pengelolaan hutan yang ekploitatif dan tidak berpihak kepada rakyat, pada akhirnya akan mengakibatkan tingkat kerusakan hutan yang cukup parah. Perum Perhutani diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan negara. Sehubungan hal tersebut, maka peneliti tertarik untuk meneliti tentang kerjasama yang dilakukan antara Perum Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan masyarakat dalam mengelola lahan hutan.

Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan: (1) untuk mendeskripsikan bentuk kerjasama pengelolaan lahan hutan, (2) pelaksanaan kerjasama pengelolaan lahan hutan, (3) kendala pelaksanaan kerjasama pengelolaan lahan hutan, (4) upaya mengatasi kendala pelaksanaan kerjasama antara Perum Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan masyarakat dalam mengelola lahan hutan di Desa Ngancar Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Data penelitian yang berupa paparan dari narasumber Perum Perhutani RPH Pandantoyo, LMDH “Lancar Jaya” Desa Ngancar dan masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan telaah dokumentasi. Instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu peneliti sendiri dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis model interaktif Miles dan Heberman. Langkah-langkah analisis data mulai dari tahap reduksi data, penyajian data, dan kemudian melakukan kesimpulan.

Berdasarkan analisis data tersebut, diperoleh empat kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut. Pertama, bentuk kegiatan kerjasama ini yaitu semua bidang yang berkaitan dengan hutan produksi seperti: kegiatan penebangan, kegiatan Perencanaan, kegiatan penanaman, kegiatan keamanan.

Kedua, pelaksanaan kerjasama yang dilaksanakan oleh Perum Perhutani RPH Pandantoyo, LMDH “Lancar Jaya” Desa Ngancar, dan masyarakat dalam mengelola lahan hutan seperti pelaksanaan penebangan, dalam penebangan ini yang dikerjasamakan adalah jaga malamnya saja dan yang melakukan penebangan adalah Perum Perhutani Resort Pemangkuan Hutan. Pelaksanaan perencanaan ini meliputi: sosialisasi kepada masyarakat mengenai tumpang sari, dan proses pembagian lahan dilakukan secara acak, sehingga akan menimbulkan rasa keadilan. Pelaksanaan penanaman ini meliputi: Pemasangan ajir, pemberian lubang dibawah ajir, penanaman tanaman pokok. Perawatan dan penanaman semuanya dilaksanakan mandor Perhutani RPH Pandantoyo, LMDH “Lancar Jaya” Desa Ngancar dan ada yang melibatkan masyarakat, untuk bibit penyulaman yang menyediakan Perum Perhutani RPH Pandantoyo. Pelaksanaan keamanan dilaksanakan bersama Perum Perhutani RPH Pandantoyo dan LMDH “Lancar Jaya” Desa Ngancar, semua kegiatan dibidang kehutanan.

Ketiga, kendala kerjasama yang dilaksanakan oleh Perum Perhutani RPH Pandantoyo, LMDH “Lancar Jaya” Desa Ngancar, dan masyarakat dalam mengelola lahan hutan yaitu: kendala keterbatasan ruangan pada saat sosialisasi, banyak masyarakat tidak mentaati peraturan tumpang sari yang sudah dibuat dan disepakati bersama, kendala penanaman disebabkan oleh hama uret yang menyerang tanaman, kendala pelaksanaan keamanan hutan seperti patroli bersama terkendala hujan saja.

Keempat, upaya yang dilakukan Perum Perhutani RPH Pandantoyo, LMDH “Lancar Jaya” Desa Ngancar, dan masyarakat dalam mengatasi kendala yaitu dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena tidak bisa mengundang masyarakat semuanya, maka diupayakan setiap RT harus ada perwakilannya, kendala banyak masyarakat yang melanggar peraturan tumpang sari, maka pihak Perum Perhutani RPH Pandantoyo bersama LMDH “Lancar Jaya” Desa Ngancar memberikan pengarahan dan peringatan, apabila peringatan sudah 3 kali tetap diabaikan maka hak garapnya akan dicabut, kendala penanaman tanaman yang akarnya dimakan hama uret maka dalam penanaman menggunakan tepat nasi “marang” sebagai pelindung akar, dan akan dilakukan penyulaman terhadap tanaman yang mati, kendala hujan saat patroli, maka diupayakan akan dikordinasi ulang pada saat itu juga, dan hasil dari koordinasi apabila hujan tidak kunjung reda maka patroli keamanan hutan ditunda hari besoknya.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disarankan bagi Perum Perhutani RPH Pandantoyo untuk mengundang semua masyarakat pada saat sosialisasi, bagi LMDH “Lancar Jaya” Desa Ngancar harus belajar dalam bidang penebangan supaya bisa ikut serta dalam hal penebangan dan mempercepat penebangan, bagi masyarakat supaya tidak melanggar peraturan yang sudah disepakati bersama dalam pelaksanaan tumpang sari.”

Need Help? Chat with us