“Hidayat, Muhammad Wahyu. 2015. Peran Pemerintah dalam Upaya Pembinaan Karang Taruna di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (1) Drs. Suparlan Al Hakim, M.Si (2) Siti Awaliyah, S.Pd, M.Hum.

Kata Kunci: pembinaan, pemerintah, karang taruna

Regenerasi dalam pembangunan dapat melibatkan pemuda dalam memberian warna baru dalam peningkatan taraf hidup di masyarakat. Dari situlah diperlukan wadah yang yang tepat untuk proses regenerasi bagi pemuda dalam masyarakat yaitu karang taruna. Desa Karangjati memiliki potensi yang bisa dikembangkan oleh masyarakatnya. Karang taruna yang merupakan salah satu wadah pemberdayaan masyarakat seharusnya bisa mengakomodir dan memanfaatkan sumberdaya yang ada. Namun dari fakta yang ada bahwasannya karang taruna di Desa Karangjati masih kurang optimal dalam memanfaatkan sumberdaya yang ada.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan peran pemerintah dalam upaya pembinaan terhadap karang taruna di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan yang meliputi (1) Mendiskripsikan dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah dalam upaya pembinaan karang taruna di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan; (2) Mendiskripsikan bentuk-bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya pembinaan karang taruna di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan; (3) Mendiskripsikan kendala yang dihadapi pemerintah dalam upaya pembinaan karang taruna di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan; (4) Mendiskripsikan usaha pemerintah dalam mengatasi kendala dalam upaya pembinaan karang taruna di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam melakukan penelitian peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya yaitu deskriptif, dalam mencari data, informan dalam penelitian ini adalah Ruli Anizar selaku Kepala bidang Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Pandaan, Kuyatip selaku Kepala Desa Karangjati, dan Anton Tri Prasetyo selaku Ketua Karang Taruna Desa Karangjati. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan 3 (tiga) metode yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Untuk menjamin keabsahan data yang diperoleh, peneliti melakukan pengecekan data dengan cara: uji kredibilitas dengan cara meningkatkan ketekunan pengamatan, triangulasi, dan bahan referensi.

Berdasarkan analisis tersebut, diperoleh kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut. Pertama dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah dalam upaya pembinaan karang taruna di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan adalah Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna Bab VI Pasal 14 pembinaan karang taruna terbagi atas Pembina Utama, Pembina Umum, Pembina Fungsional, dan Pembina Teknis; Kedua bentuk pembinaan yang dilakukan pemerintah dalam upaya pembinaan terhadap karang taruna di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabuaten Pasuruan yaitu: (1) pembinaan dari pemerintah kecamatan berupa pemberian fasilitas penunjang keterampilan, (2) pembinaan dari pemerintah desa berupa memberdayakan karang taruna dalam kegiatan pemerintahan desa yang sifatnya insidentil, memberdayakan karang taruna dalam kegiatan yang yang sifatnya kontinyu dan memiliki nilai ekonomi; Ketiga hambatan yang dihadapi pemerintah dalam upaya membina karang taruna di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan diantaranya: (1) kurang mampu mengakomodir kebutuhan pemuda, (2) minimnya anggaran untuk karang taruna, (3) bentuk kegiatan yang terbatas, (4) tenaga ahli dalam membina kegiatan karang taruna; Keempat upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi kendala dalam upaya pembinaan karang taruna di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan diantaranya (1) membentuk sub karang taruna dusun (3) mengubah program CSR(Corporate Social Responsibility) untuk mendanai karang taruna (4) menggandeng LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat) untuk membina dan lebih mengoptimalkan kegiatan karang taruna.

Saran yang diberikan peneliti setelah melakukan penelitian ini antara lain: (1) Bagi pemerintah Kecamatan Pandaan pembinaan yang dilakukan terhadap karang taruna harus sesuai dengan peraturan yang ada, agar tercipta sinergi yang baik dari pemerintah dengan desa dan karang taruna, selain itu harus diadakan kordinasi dari pemerintah desa agar pemerataan pembinaan karang taruna bisa berjalan dengan baik; (2) Bagi Pemerintah Desa Karangjati bahwasannya dengan adanya karang taruna, pemerintah desa bisa secara maksimal mewadahi kreatifitas dari masyarakat khususnya pemuda, sekaligus menjadikan karang taruna sebagai wadah yang tepat untuk pembinaan terhadap pemuda desa. Karang taruna juga dapat dijadikan sebagai penyambung lidah antara pemerintah Desa dengan masyarakat; (3) Karang Taruna Tunas Jati diharapkan mampu mencetak pemuda yang memiliki banyak keterampilan, baik dalam hal ekonomi, keorganisasian, dan kepemimpinan. Selain itu menjadi wadah yang positif bagi pemuda di Desa Karangjati.”

Need Help? Chat with us