“Hasanatin, Syarifatul. 2015. Implementasi Prinsip, Fungsi dan Peran Koperasi Unit Desa AKUR Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota. Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (1) Drs. Margono, M.Pd, M.Si., (II) Drs. Petir Pudjantoro, M.Si.

Kata Kunci: prinsip fungsi dan peran, koperasi unit desa akur, kesejahteraan
anggota

Koperasi Unit Desa “AKUR” merupakan koperasi yang memiliki wilayah kerja di dua kecamatan dan masih mampu bertahan dalam persaingan pasar bebas yang ketat untuk menjadikan anggotanya lebih sejahtera. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendeskripsikan penerapan prinsip, fungsi dan peran koperasi yang diterapkan oleh Koperasi Unit Desa “AKUR” dalam meningkatkan kesejahteraan anggota yang meliputi implementasi prinsip Koperasi Unit Desa “AKUR” dalam melaksanakan keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, dan pengelolaan secara demokratis, implementasi prinsip Koperasi Unit Desa “AKUR” dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kemandirian anggota, implementasi prinsip Koperasi Unit Desa “AKUR” dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengelolaan usah melalui kerja sama antar koperasi, dan implementasi fungsi dan peran Koperasi Unit Desa “AKUR” dalam memperkokoh perekonomian rakyat dan mengembangkan perekonomian wilayah.

Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian kajian. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam mencari data dari informan yaitu pengurus karyawan, dan anggota Koperasi Unit Desa “AKUR”. Data dianalisis mulai dari tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk menjaga keabsahan data yang diperoleh, peneliti melakukan pengecekan keabsahan temuan dengan cara triangulasi dan ketekunan pengamatan.

Adapun hasil penelitian sebagai berikut: Pertama, Implementasi prinsip Koperasi Unit Desa “AKUR” dalam melaksanakan keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, dan pengelolaan secara demokratis. (1) implementasi prinsip keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka dalam rekruitmen anggota ditunjukkan dari tidak ada paksaan dan siapa pun boleh menjadi anggota Koperasi Unit Desa “AKUR”, (2) implementasi prinsip pengelolaan dilaksanakan secara demokratis dalam pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas ditunjukkan dari pemilihan pengurus dilakukan dengan sistem mandat penuh melalui rapat angggota dan pengangkatan pengurus dan pengawas dilakukan secara reshuffle serta pemberhentian pengurus dan pengawas apabila melanggar ketentuan dalam AD/ART Koperasi Unit Desa “AKUR” sehingga menunjukkan demokratis, (3) implementasi prinsip pengelolaan dilaksanakan secara demokratis dalam hak dan kewajiban setiap anggota ditunjukkan dengan anggota berhak berpendapat, mendapat imbalan jasa dan dipilih atau memilih menjadi pengurus atau pengawas Koperasi Unit Desa “AKUR” anggota diwajibkan melakukan simpanan pokok, simpanan wajib, hadir dan aktif dalam rapat anggota serta mentaati AD/ART sehingga menunjukkan demokratis, (4) implementasi prinsip pengelolaan dilaksanakan secara demokratis dalam pengawasan kebijakan koperasi ditunjukkan dari adanya pengawas yang mengawasi kebijakan Koperasi Unit Desa “AKUR” sehingga menunjukkan demokratis, (5) implementasi prinsip pengelolaan dilaksanakan secara demokratis dalam pengelolaan usaha ditunjukkan dari pengelolaan dikelola oleh anggota Koperasi Unit Desa “AKUR” sendiri. Kedua, implementasi prinsip Koperasi Unit Desa “AKUR” dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kemandirian anggota. (1) implementasi prinsip pembagian sisa hasil usaha dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota ditunjukkan dari pembagian sisa hasil usaha sesuai ketentuan dalam AD/ART Koperasi Unit Desa “AKUR”, (2) implementasi prinsip pemberian balas jasa dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota ditunjukkan dengan pemberian balas jasa sesuai kemampuan Koperasi Unit Desa “AKUR”, (3) implementasi prinsip kemandirian anggota dalam partisipasi anggota pada kegiatan usaha koperasi ditunjukkan dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh anggota Koperasi Unit Desa “AKUR” namun partisipasi anggota kurang maksimal, (4) implementasi prinsip kemandirian anggota dalam pengambilan keputusan ditunjukkan dari pengambilan keputusan melalui rapat meskipun partisipasi anggota kurang maksimal. Ketiga, implementasi prinsip Koperasi Unit Desa “AKUR” dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengelolaan usah melalui kerja sama antar koperasi. (1) implementasi prinsip pendidikan atau pelatihan perkoperasian ditunjukkan dilakukan pendidikan atau pelatihan pada pengurus atau karyawan Koperasi Unit Desa “AKUR” namun belum sampai ke anggota, (2) implementasi prinsip kerja sama antar koperasi dalam mengelola usaha ditunjukkan dengan melakukan kerja sama dengan KBPR Takeran, (3) implementasi prinsip kerja sama antar koperasi dalam interaksi antar koperasi ditunjukkan dari interaksi secara tidak langsung pengurus atau karyawan Koperasi Unit Desa “AKUR” dengan pengurus atau karyawan koperasi lain, Koperasi Unit Desa “AKUR” tidak ada interaksi secara langsung antar sesama koperasi unit desa. Keempat, implementasi fungsi dan peran Koperasi Unit Desa “AKUR” dalam memperkokoh perekonomian rakyat dan mengembangkan perekonomian wilayah. (1) implementasi fungsi dan peran dalam memperkokoh perekonomian rakyat ditunjukkan dari menjalankan usaha simpan pinjam sebagai unit usaha otonomnya dan berbagai usaha lainnya dengan resiko kecil, apabila diukur dari perolehan sisa hasil usaha Koperasi Unit Desa “AKUR” mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, (2) implementasi fungsi dan peran dalam mengembangkan perekonomian wilayah pada Koperasi Unit Desa “AKUR” kurang maksimal karena hambatan yang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Koperasi Unit Desa “AKUR” dan kurangnya dukungan pemerintah setempat.

Saran yang diberikan peneliti antara lain: (1) Seharusnya Koperasi Unit Desa “AKUR” menjalin kerja sama dengan sesama koperasi dalam mengembangkan maupun membuat usaha baru agar berhasil. Keaktifan anggota dalam menghadiri rapat-rapat hendaknya ditingkatkan agar Koperasi Unit Desa “AKUR” bisa mengembalikan usaha yang pernah dijalankan, (2) Dalam mengembangkan maupun meningkatkan usaha pada Koperasi Unit Desa “AKUR” dibutuhkan kekompakan, kerja sama, kritik dan saran dari anggota maupun perwakilan-perwakilan anggota di setiap desa kepada pengurus, pengelola maupun karyawan Koperasi Unit Desa “AKUR” agar usaha yang dijalankan berhasil.”

Need Help? Chat with us