“Setyabudi, Arief. Multiplikasi Kerukunan Umat Beragama Di Desa Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Dra. ArbaiyahPrantiasihM.Si(II) Dr. M. Yudhi Batubara, S.H, M.H
Kata Kunci:Multiplikasi, Kerukunan, Kualitas Kehidupan.
Padadasarnya di Indonesia yang berasas tunggal selalu mengedepankan sifat pluralitas dan multidiversitas (keberagaman) dalam segala bidang kehidupan, misalnya agama dan budaya agar dapat membangun kerukunan dan harmonisasi kehidupan secara utuh. Desa Bajang merupakan salah yang menjadi dambaan dan cita-cita bangsa Indonesia yang memiliki berbagai macam agama.
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mendeskripsikan bentuk kerukunan umat beragama di Desa Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, (2) Untuk mendeskripsikan multiplikasi kerukunan umat beragama di Desa Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, (3) Untuk menunjukan pembinaan multiplikasi kerukunan umat beragama di Desa Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di Desa Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Sumber data dalam penelitian ini adalah informan, peristiwa dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah kepala Desa dan perangkat Desa Bajang; Kepala Desa Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dan beberapa tokoh pemuka agama dan tokoh masyarakat. Teknik penelitian ini dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Untuk menjaga keabsahan data dilakukan kegiatan perpanjangan keikutsertaan, meningkatkan ketekunan peneliti dan triangulasi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: (1) bentuk kerukunan umat beragama di Desa Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar yaitu tidak lepas dari usaha pemerintah setempat untuk menyatukan warganya. Meskipun berbeda suku, etnis dan keyakinan. Pada jajaran pemerintahan setempat posisi yang ada ditempati oleh semua kalangan demi menjaga kebersamaan dan kerukunan warganya. Ajaran agama yang dianut dan diyakini oleh setiap umatnya masing-masing juga mengajarkan untuk saling menyayangi dan menghormati satu dengan yang lain, sehingga terbentuknya kerukunan sangat mudah terjalin. Hal tersebut di karena masing-masing umat atau warga dapat memahami dan mengamalkan ajaran agama yang mereka yakini .(2) multiplikasi kerukunan umat beragama di Desa Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, multiplikasi agama bukanlah kenyataan yang mengharuskan orang saling menjatuhkan, saling merendahkan, atau mencampuradukkan antara agama yang satu dengan yang lain, tetapi justru menempatkannya pada posisi saling menghormati, saling mengikuti dan bekerja sama. Oleh karena itu multiplikasi agama diakui sebagai dasar pijakan pengakuan eksistensial multiplikasi agama bagi pencarian titik temu antar agama berdasarkan adanya kesamaan melalui nilai kemanusiaan universal dalam setiap agama. (3) pembinaan multiplikasi kerukunan umat beragama di Desa Bajng Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, pembinaan kerukunan umat beragama di Desa bajang harus dilakukan secara terintergasi oleh pembina formal termasuk perangkat desa kepala desa dan para lapisan masyarakat yang berbeda agama untuk menciptakan harmonisasi kehidupan dalam masyarakat desa yang lebih baik dan pluralistik.
Selanjutnya salain peran institusi formal dan masyarakatnya perlu adanya aturan – aturan pelaksanaan yang khusus di desa Bajang dilakukan secara lebih agar upaya pembinaan kerukunan tersebut berlangsung secara kuat. Misalnya sepertihalnya untuk mengurangi terjadinya kesalah fahaman antar umat beragama di Desa Bajang yang merupakan daerah pedesaan.
Berdasarkan hasil penelitian saran yang diajukan adalah (1) kepada seluruh pemeluk agama di Desa Bajang, Kecamatan Talun Kabupaten Blitar apapun keyakinan masing-masing hendaknya terus dapat mengatur hubungan social antar umat beragama yang membentuk hubungan yang rukun dan harmonis, sehingga hal itu dapat mencegah konflik antar umat beragama. (2) Kepada para tokoh agama dari masing-masing agama diharapkan tetap mengupayakan membantu menciptakan kondisi masyarakat yang rukun dan harmonis dengan cara tidak mengajarkan sikap fanatisme agama yang akan mengarah pada timbulnya konflik keagamaan. (3) Kepada para aparat dan tokoh masyarakat Desa Bajang, Kecamatan Talun Kabupaten Blitar diharapkan mampu memberikan keamanaan (menjaga) warganya dan menanamkan sikap adil dalam bentuk apapun terhadap semua pemeluk agama tanpa membedakan agama yang satudengan agama yang lain sehingga dapat tercipta suatu hubungan yang rukun dan harmonis dalam kehidupan masyarakat setempat.”