“Pratama, Cahya Agus. 2015. Peran Kepala Desa Dalam Membina Kerukunan Antar Warga Masyarakat Sebagai Implementasi Nilai Sila Ke Tiga Pancasila Di Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I)Dra. Arbaiyah Prantiasih, M.Si (II) Dr. H. Moh Yuhdi Batubara, S.H, M,H

Kata Kunci: Kepala Desa, kerukunan, masyarakat, Pancasila

Bangsa yang besar tidak terlepas dari luas wilayah yang dicangkupnya, dalam wilayah tersebut terdapat kota dan desa didalamnya. Kota yang terkenal dengan hingar bingar keramaiannya serta kehidupan yang individual dan desa yang terkenal akan syarat adat yang masih kental dan sifat gotong royong yang masih tinggi sehingga suasana kebersamaan masih menjadi prioritas masyarakat pedesaan. Terciptanya suasana yang rukun dan harmonis tidak lepas dari kehadiran pemimpin yaitu seorang kepala desa. Kepala desa memiliki tugas untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana peran Kepala Desa dalam Membina Kerukunan Antar Warga Masyarakat Sebagai Implementasi Nilai Sila ke Tiga Pancasila di Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, yang meliputi: (1) program yang disusun oleh Kepala Desa dalam membina kerukunan antar warga masyarakatsebagai implementasi nilai sila ke tiga Pancasiladi Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar; (2)Kepala Desa menjalankan tugas dan kewajibannya dalam membina kerukunan antar warga masyarakat sebagai implementasi nilai sila ke tiga Pancasiladi Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar; (3) keterlibatan Kepala Desa dalam membina kerukunan antar warga masyarakatsebagai implementasi nilai sila ke tiga Pancasiladi Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar; (4) hambatan dan cara mengatasi hambatan Kepala Desa dalam membina kerukunan antar warga masyarakat Sebagai Implementasi nilai sila ke tiga Pancasila di Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti dalam melakukan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya deskriptif.Peneliti bertindak sebagai instrumen utama yaitu sebagai pelaksana, pengamat, dan sekaligus sebagai pengumpul data. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Untuk menjamin keabsahan data yang diperoleh, peneliti melakukan: peningkatan ketekunan, dan triangulasi.

Berdasarkan hasil analisis data tersebut, diperoleh kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut: pertama,program yang disusun oleh Kepala Desa dalam membina kerukunan masyarakat di Desa Tlogo sebagai berikut: (a) rukun kematian bila ada salah satu warga yang meninggal dunia Kepala Desa datang kerumah untuk berbelasungkawa dan ikut melayat; (b) melakukan kerja bakti bagi seluruh warga desa dengan bertujuan menciptakan kondisi Desa Tlogo yang bersih, sehat dan nyaman; (c) posyandu bagi kalangan ibu-ibu dan; (d) setahun sekali dibalai desa tlogo diadakan santunan anak yatim; (e) kegiatan Bersih Desa dengan pementasan kesenian wayang kulit.Kedua, Kepala Desa menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina kerukunan masyarakat sebagai implementasi nilai sila ke tiga Pancasila sebagai berikut: (a) kepala desa menjalankan pemerintahan desa; (b) ikut melaksanakan pembangunan desa; (c) membina masyarakat baik memberi pelayanan kepada warga masyarakat desa dan bisa memberdayakan masyarakat Desa Tlogo. Kepala Desa menjalankan kewajiban dalam membina kerukunan antar warga masyarakat sebagai implementasi nilai sila ketiga Pancasila di Desa Tlogo sebagai berikut: (a) memecahkan maupun menyelesaikan permasalahan yang timbul di Desa Tlogo; (b) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; (c) memberdayakan warga masyarakat Desa Tlogo.

Ketiga, keterlibatan Kepala Desa dalam membina kerukunan masyarakat di Desa Tlogo sebagai berikut: (a) dalam kegiatan kerja bakti, Kepala Desa ikut serta dalam pelaksanaan kerja bakti; (b) dalam pengajian rutin, Kepala Desa ikut serta dalam kegiatan pengajian tersebut; (c) permasalahan yang timbul antar warganya, Kepala Desa wajib Mencari jalan tengah dan mendamaikannya; (d) pada saat warga Desa Tlogo yang meninggal dunia, Kepala Desa berbela sungkawa dengan mendatangi rumahnya dan ikut serta dalam rukun kematian.Keempat, hambatan Kepala Desa dalammembina kerukunan antar warga masyarakat(a) warga masyarakat yang kurang antusias dan kurang ikut serta dalam program yang dibina Kepala Desa (b) kurangnya kesadaran akan pentingnya kerukunan dalam kehidupan. Mengatasi hambatan dalam membina kerukunan antar warga masyarakat dapat diuraikan sebagai berikut: (a) melakukan pendekatan dan pembinaan kepada warga masyarakat adanya ketegasan dari pihak Kepala Desa kepada warga masyarakat yang kurang antusias kepada program desa; (b) mengadakan sosialisasi kepada warga masyarakat Desa Tlogo tentang pentingnya hidup rukun agar warga Desa Tlogo bisa hidup rukun.

DiharapkankepadaKepalaDesadiharapkanbisalebihmajulagidalammemajukanDesaTlogodanmensejahterakanwargaDesaTlogo, kepadawargaDesaTlogodiharapkanbisalebihmenjunjungtinggi rasa persatuan, supayaselaluhiduprukunantarsesamawargamasyarakat, kepadamahasiswajurusanHukumdanKewarganegaraan, penelitianinidiharapkanbisamemberitambahanpengetahuan, informasi, danreferensikepadaseluruhwargajurusanHukumdanKewarganegaraan, kepadamahasiswajurusanHukumdanKewarganegaraan, penelitianinidiharapkanbisamemberiinspirasikepadaparacalonpeneliti lain untukmengadakanpenelitiandibidang yang sama

Need Help? Chat with us