“Wulansari, Devi Amelia. 2015. Kajian Yurisprudensi Tentang Perubahan Jenis Kelamin ditinjau dari Aspek Hukum Positif di Indonesia. Skripsi, Jurusan PPKn, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H, M.H, (II) Dr. Nuruddin Hady, S.H, M.H

Kata Kunci: Yurisprudensi, Perubahan Jenis Kelamin, Hukum Positif di Indonesia

Perubahan jenis kelamin memang bukanlah penyakit cacat fisik ataupun mental namun keadaan ini dapat menyerang sosiopsikologis orang tersebut. Pihak keluarga juga akan menjadi malu serta membuat timbulnya sikap diskriminasi dari masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Seseorang yang memiliki ketidakjelasan jenis kelamin ini dapat dikarenakan banyak faktor, namun dalam pembahasan skripsi kali ini penulis akan lebih menspesifikkan pada faktor penyakit kelamin ganda atau DSD (Disorders of Sexual Development). Deteksi dini untuk kelamin ganda atau DSD (Disorders of Sexual Development) ini masih belum dapat maksimal dikarenakan peran tenaga medis yang masih keterbatasan ilmu serta teknologi medisnya juga yang masih belum canggih.

Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, dengan jenis penelitian kajian pustaka atau (library research). Penelitian ini mengambil beberapa contoh kasus yang telah terjadi di Indonesia mengenai perubahan jenis kelamin dikarenakan pemohon perubahan perpindahan jenis kelamin mengidap penyakit kelamin ganda atau DSD (Disorders of Sexual Development). Kasus perubahan jenis kelamin yang dilampirkan ada 3 kasus yaitu mulai Juli 2013 sampai Mei tahun 2015 dan perubahan jenis kelamin keseluruhan kasus tersebut yakni dari perempuan menjadi laki-laki yang dikarenakan adanya kelamin ganda. Metode pengumpulan data penelitian ini yaitu dengan pemilihan data sejenis kemudian dianalisis secara kritis peneliti yang lebih difokuskan mengkaji yurisprudensi tentang perubahan jenis kelamin. Pengkajian ini akan dikaitkan dengan buku-buku yang berhubungan dengan yurisprudensi serta hukum positif di Indonesia yang selanjutnya akan dipaparkan secara sistematis.

Penelitian ini mengungkapkan bahwa adanya ketidakjelasan kelamin seseorang dapat terjadi dan menimpa siapapun diantaran salah satunya yaitu dikarenakan faktor penyakit kelamin ganda atau DSD (Disorders of Sexual Development). Perubahan atas jenis kelamin seseorang ini dalam hukum positif di Indonesia terjadi kekosongan hukum. Hal ini menyebabkan seseorang yang ingin melakukan perubahan jenis kelamin akan merasa terdiskriminasi jika tidak dengan segera melakukan perubahan jenis kelamin. Salah satu cara untuk dapat melakukan hal tersebut yakni dengan melalui proses pengadilan sesuai dengan pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan, tidak seorangpun dapat merubah/menganti/menambah identitasnya tanpa ijin Pengadilan. Hakim yang mendapatkan kasus tersebut tidak boleh menolak untuk memproses dengan alasan apapun, termasuk jika tidak adanya dasar hukum untuk memutus kasus tersebut. Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan “”Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Sehingga jika seseorang memiliki masalah dengan jenis kelaminnya maka orang tersebut haruslah mengajukan permohonan untuk perubahan jenis kelaminnya ke pengadilan dan sampai mendapatkan putusan pengabulan dari hakim untuk permohonannya tersebut.

Saran yang dapat diberikan dari penelitian ini: (1) Bagi Pemerintahan, perlu dibuat suatu peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang pergantian jenis kelamin, agar Hakim PN (Pengadilan Negeri) mempunyai dasar dan pedoman dalam memutus permohonan pergantian kelamin. (2) Bagi keluarga Pemohon Permohonan Perubahan Jenis Kelamin, hendaknya saat melahirkan sebisa mungkin harus ditangani oleh dokter bersalin sehingga kemungkinan untuk terjadinya kelamin ganda dapat diminimalisir. Kemudian juga masa perkembangan anak seharusnya dipantau dengan baik jika terjadi kejanggalan dengan masa kembang maka segera untuk dibawa ke rumah sakit. (3) Penderita Penyakit Kelamin Ganda, hendaknya tetap berbesar hati untuk menerima penyakit yang dialaminya. Memang tidak mudah namun hidup akan terus berjalan.”

Need Help? Chat with us