“Sasongko, Endhika Putra Tri. 2015. Kewenangan Pengujian Peraturan Daerah Oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Yudikatif. Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (1) Drs. Suparman Adi Winoto, SH, M.Hum, (2) Dr. Sutoyo, SH, M.Hum

Kata Kunci: Pengujian Peraturan Daerah, Lembaga Eksekutif, Lembaga Yudikatif

Kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Di dalam penelitian ini kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan Mahkamah Agung dan Menteri dalam negeri, serta Gubernur dalam menguji peraturan daerah. Kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan daerah terdapat pada Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang-undang, dan diberikan wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang- undang. Kemudian kewenangan Menteri dalam negeri dan Gubernur untuk menguji peraturan daerah terdapat pada Pasal 251 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan pengujian peraturan daerah oleh lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif, oleh karena itu peneliti merumuskan 3 masalah, yaitu: 1). kewenangan pengujian peraturan daerah oleh lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif; 2). landasan filosofis pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan (eksekutif) diberikan kewenangan untuk menguji peraturan daerah; 3). landasan yuridis pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan (eksekutif) diberikan kewenangan untuk menguji peraturan daerah.

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dimana fokus kajian dalam penelitian ini adalah kaedah hukum positif terkait dengan kewenangan pengujian peraturan daerah di Indonesia.

Berdasarkan penelitian tersebut dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Pengujian peraturan daerah oleh Menteri dalam negeri merupakan suatu keharusan karena sebagai pemerintah pusat Menteri dalam negeri memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan serta bertanggungjawab atas Pemerintahan Daerah sedangkan pengujian oleh lembaga yudikatif hanya dilakukan apabila masyarakat atau perseorangan merasa dirugikan atas berlakunya suatu peraturan daerah yang di duga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kedua, Landasan filosofis pemerintah dalam membatalkan perda adalah Pancasila. Ketiga, Landasan yuridis pemerintah dalam menguji perda adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 53 tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.”

Need Help? Chat with us