“Chindy, Mey. 2015. Peran Badan Narkotika Kota Batu dalam Mewujudkan Masyarakat Kota Batu Bebas Penyalahgunaan Narkoba. Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembibing: (I) Drs. Margono, M.Pd, M.Si (II) Drs. Petir Pudjantoro, M.Si.
Kata Kunci: BNN Kota Batu, Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia merupakan salah satu masalah besar bagi kelangsungan bangsa Indonesia. Narkoba yang seharusnya bermanfaat bagi lingkungan kesehatan dan kemajuan ilmu pengetahuan justru menjadi momok bagi masyarakat Indonesia. Dampak dari penyalahgunaan narkoba yang merusak fisik dan psikis sangat mempengaruhi generasi penerus bangsa.Seseorang yang telah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba akan sulit melepaskan diri dari jerat narkoba. Oleh karena itu pemerintah melakukan penyelesaian dengan membentuk Badan Narkotika Nasional untuk melaksanakan kebijakan program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). BNN merupakan lembaga vertikal non kementerian yang mempunyai perwakilan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, salah satunya di Kota Batu.
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui (1) upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh BNN Kota Batu, (2) upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh BNN Kota Batu, (3) upaya Pemberdayaan masyarakat oleh BNN Kota Batu , (4) indikator keberhasilan kinerja BNN Kota Batu.
Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian di Kantor BNN Kota Batu dan sasaran kegiatan BNN Kota Batu. Sumber data diperoleh dari sumber data primer yaitu pihak BNN Kota Batu dan sasaran kegiatan BNN . Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan 3 tahap yaitu tahap reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipaparkan (1) Upaya pencegahan oleh BNN Kota Batu dilakukan dengan cara advokasi dan diseminasi dengan kegiatan yang dilaksanakan antara lain pembentukan kader anti penyalahgunaan narkoba, perencanaan kegiatan yang berhubungan dengan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), talkshow seputar kasus terbaru di media elektronik, peliputan kegiatan BNN oleh media cetak salah satunya Malang post, dan beberapa upaya lainnya. Kegiatan BNN Kota Batu ini banyak mengundang respon positif dari masyarakat, bahkan masyarakat sering melakukan kegiatan yang berbasis pelaksanaan program P4GN.
Upaya pemberantasan yang dilakukan BNN Kota Batu sebatas pengumpulan informasi jaringan pengedaran gelap narkoba dengan cara pemetaan jaringan, analisis intelegen produk dan analisis intelegen taktis. Untuk melaksanakan upaya tersebut, BNN juga bekerjasama denga aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Upaya pemberantasan inidilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba. Pada tahun 2013 BNN Kota Batu telah mengungkap 1 sel jaringan narkoba nasional yang kemudian diserahkan pada BNN Provinsi untuk ditindaklanjuti.
Upaya pemberdayaan masyarakat menjalankan pemberdayaan masyarakat berbasis peran aktif sekaligus merangkap upaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang bukan pengedar, kegiatannya antara lain: pendanaan kegiatan masyarakat, pelatihan kader anti penyalahgunaan narkoba, tes urine, sebagai IPWL, pengiriman rehabilitasi pecandu dan pendampingan mantan pecandu. Untuk menjalankan upaya tersebut BNN juga bekerjasama dengan rumah sakit terdekat dan panti rehabilitasi yang ditunjuk oleh kementerian kesehatan RI serta media cetak dan media elektronik.
Indikator keberhasilan kinerja BNN Kota Batu diklasifikasikan jika: kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba sudah baik, kepercayaan masyarakat pada BNN meningkat, dan peran aktif masyarakat melawan penyalahgunaan narkoba meningkat.
Saran bagi para pihak terkait natara lain: (1) bagi BNN Kota Batu untuk upaya pencegahan agar terus memberikan inovasi-inovasi dalam penyampaian informasinmengenai bahaya penyalahgunaan narkoba di masyarakat, untuk upaya pemberantasan agar lebih meningkatkan kinerja meskipun wewenang sebatas penyelidikan, untuk upaya pemberdayaan masyarakat agar terus memberikan dukungan bagi masyarakat yang mau berperan serta dalam pelaksanaan program P4GN. (2) bagi masyarakat Kota Batu agar mau berperan aktif bersama-sama melaksanakan kebijakan P4GN untuk mewujudkan masyarakat Kota Batu bebas penyalahgunaan narkoba. (3) bagi keluarga pecandu agar mau mendukung proses pemulihan pecandu dengan melapor dan mengijinkan pecandu menjalani rehabilitasi sehingga pecandu tidak lagi terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.”