“Sari, Selvia Mayang. 2015.Peran Pemerintah dalam Mengantisipasi Terjadinya Konflik Sosial antar Kelompok Pencak Silat di Kabupaten Madiun. Skripsi,Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Drs. Margono, M.Pd, M.Si, (II) Yuniastuti, S.H, M.Pd

Kata Kunci :Peran Pemerintah daerah, Konflik Sosial dan Pencak Silat

Konflik sosial yang terjadi di masyarakat terjadi karena adanya percecokan, perselisihan, pertentangan antar kelompok atau elemen yang terdapat dimasyarakat sehingga konflik tersebut dapat menciptakan terjadinya permasalahan terkait dengan penyebab konflik tersebut. Kabupaten Madiun merupakan salah satu kabupaten yang memiliki potensi atau kerawanan terjadinya konflik antar kelompok pada masyarakat dalam hal ini yaitu mengenai permasalahan terkait dengan keberadaan suatu kelompok pencaksilat.

Rumusan masalah penelitian yaitu 1) Bagaimana peran kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya konflik sosial antar kelompok pencak silat di Kabupaten Madiun?2) Faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat dalam mengantisipasi terjadinya konflik sosial antar kelompok pencak silat?

Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya konflik sosial antar kelompok pencak silat di Kabupaten Madiun. Kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan Konflik Sosial. Kebijakan tersebut dilakukan untuk 1) Memelihara kodisi damai dalam masyarakat 2) Mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai 3) Meredam potensi konflik dan 4) Membangun sistem peringatan dini.

Kesimpulan hasil penelitian di Baskesbang Polidagri Kabupaten Madiun bersama Kepolisian Resort Kabupaten Madiun menghasilkan faktor pendukung yaitu dilakukan upaya preventif: 1) Melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap kelompok/ simpatisan atau kedua perguruan; 2) Memasang spanduk himbauan untuk menjaga kedamaian; 3) Razia Miras secara serentak di Kabupaten Madiun. Selanjutnya adanya upaya Represif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dilakukan oleh Kepolisian Resort Kabupaten Madiun, yaitu : 1) Menindak pelanggar hukum; 2) Membubarkan massa yang terlibat kejadian; dan 3) Menangkap pihak yang dianggap sebagai provokator. Beberapa faktor tersebut juga terkait secara langsung dengan upaya pemerintah daerah dalam rangka untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan konflik sosial. Konflik sosial yang terjadi tersebut dapat membentuk hal-hal negatif sehingga kewibawaan pemerintah dapat menurun. Faktor penghambat dalam mengantisipasi terjadinya konflik sosial antar kelompok pencak silat pada dasarnya terbagi menjadi dua penyebab utama yaitu meliputi internal dan eksternal.”

Need Help? Chat with us