Sayekti, Putri Endah.2016. Peranan Lembaga Perlindungan Anak dalam Memberikan Perlindungan Anak Jalanan dari Tindak Kejahatan di Kota Malang pada Tahun 2015. Skripsi. Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Drs.H. Suparman Adi Winoto, S.H, M.Hum, (II) Drs.H. Moch. Yuhdi Batubara, S.H, M.H.
Kata Kunci: Perlindungan anak, Anak jalanan, Lembaga perlindungan anak
Perlindungan anak adalah suatu usaha yang dilakukan untuk memenuhi hak dan kewajiban anak, yang berarti anak harus mendapatkan perlindungan dalam memperoleh dan mempertahankan haknya untuk hidup. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan baik oleh negara, masyarakat, maupun orang tua tidak terkecuali anak jalanan. Karena keadaan ekonomi yang kurang dan adanya permasalahan di dalam keluarga menyebabkan banyak anak-anak yang masih di bawah umur untuk turun di jalan baik hanya untuk bekerja mencari uang demi membantu perekonomian keluarga atau menghabiskan waktunya di jalan karena sudah tidak mempunyai orang tua. Peran masyarakat dan negara juga diperlukan untuk membantu memberikan perlindungan terhadap anak-anak jalanan karena dengan usia mereka yang masih tergolong anak-anak, tidak jarang adanya perlakuan yang kurang mengenakkan terjadi bahkan hingga tindak kejahatan yang terjadi pada anak jalanan. Dengan keadaan seperti ini perlu adanya langkah-langkah dari pemerintah untuk memberikan perlindungan pada anak jalanan dari tindak kejahatan yaitu dengan adanya pembentukan Lembaga Perlindungan Anak yang juga merupakan peran serta dari masyarakat untuk memberikan perlindungan khusus pada anak jalanan dari segala tindak kejahatan baik yang terjadi ketika anak berada di jalan atau perlakuan yang kurang baik dari orang sekitar.
Tujuan dilaksanakan penelitian ini adalah (1) mengetahui bentuk-bentuk perlindungan dari Lembaga Perlindungan Anak Kota Malang untuk melindungi anak jalanan dari tindak kejahatan; (2) mengetahui proses perlindungan dari Lembaga Perlindungan Anak Kota Malang untuk melindungi anak jalanan dari tindak kejahatan; (3) mengetahui kendala-kendala yang menghambat Lembaga Perlindungan Anak Kota Malang dalam memberikan perlindungan terhadap anak jalanan; (4) mengetahui upaya Lembaga Perlindungan Anak Kota Malang untuk menghindarkan anak-anak jalanan dari tindak kejahatan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data penelitian yang berupa paparan narasumber dari Lembaga Perlindungan Anak Kota Malang dan beberapa anak jalanan yang ada di Kota Malang. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan mengambil kesimpulan. Sedangkan pengecekan keabsahan temuan data dilakukan dengan trianggulasi dan ketekunan pengamatan.
Berdasarkan analisis data tersebut, diperoleh empat kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut:
Pertama, bentuk perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Anak Kota Malang untuk melindungi anak jalanan dari tindak kejahatan berupa pemberian konseling terhadap korban, melakukan permintaan Visum et repertum terhadap korban, pendampingan hukum terhadap anak jalanan.
Kedua, proses perlindungan dari Lembaga Perlindungan Anak Kota Malang untuk melindungi anak jalanan dari tindak kejahatan yaitu dengan tidak hanya diberikan terhadap anak jalanan yang berada di bawah binaan lembaga-lembaga peduli anak jalanan saja tetapi juga bekerja sama dengan satpol pp Kota Malang, ketika anak jalanan terkena penertiban maka akan diberi bantuan berupa penguatan mental dan memotivasi untuk tidak mencari uang di jalan. Proses pertama yang dilakukan oleh pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang terhadap anak jalanan yang menjadi korban kasus kejahatan yaitu dengan mendatangkan psikiater anak untuk menguatkan mentalnya baru kemudian mencari penyelesaian atas kasus yang dialami baik secara kekeluargaan atau harus melaporkan ke pihak kepolisian.
Ketiga, kendala-kendala yang menghambat Lembaga Perlindungan Anak Kota Malang dalam memberikan perlindungan terhadap anak jalanan yaitu (1) Kendala yang datang dari anak jalanan itu sendiri berupa banyaknya anak jalanan yang tidak mau melaporkan kasus yang dialami ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang karena banyak diantara anak jalanan tidak berani harus melaporkan kemana untuk mendapat perlindungan atas kasus yang terjadi, selain itu banyaknya anak jalanan yang tidak tahu keberadaan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang, kemudian adanya ancaman dari pelaku terhadap anak-anak jalanan yang menjadi korban kejahatan; (2) Kendala yang berasal dari pemerintah daerah yaitu kurangnya penegakan dan pengawalan terhadap berlakunya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penanganan Anak Jalanan sehingga masih banyak anak-anak jalanan yang mencari uang di jalan dan dapat membahayakan diri mereka sendiri.
Keempat, upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang untuk menghindarkan anak jalanan dari tindak kejahatan yaitu berupa: (1) Mengadakan sosialisasi yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap anak-anak jalanan mengenai bahaya kejahatan di jalan dan menghimbau kepada mereka untuk tidak berurusan dengan masalah hukum ketika sedang bekerja; (2) Melakukan pelatihan-pelatihan terhadap anak jalanan guna membekali mereka dengan keterampilan-keterampilan sesuai talenta yang dapat digunakan untuk bekerja di jalur yang baik.