“Dewanta, Haris Gus, 2015. Perlindungan Hukum Oleh Polres Kabupaten Malang Terhadap Korban Sebagai Pelapor Sekaligus Sebagai Saksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Prof. Dr. Suko Wiyono, SH, M.H, (II) Dr. Nuruddin Hady, SH, MH.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan dengan melukai sesorang, yang dapat berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Korban kekerasan dalam rumah tangga perlu memperoleh perlindungan hukum, karena tindak kekerasan tersebut terjadi dalam lingkup rumah tangga dan pasti korban akan memperoleh ancaman dari pelaku karena mereka tinggal secara bersama-sama. Dalam hal ini yang sangat berperan untuk melidungi korban adalah pihak kepolisian. Karena kepolisian memiliki tugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat terhadap tindak pidana. Dengan banyaknya tindak kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Malang mendorong peneliti untuk melihat bagaimana perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yang diberikan oleh polres kabupaten malang.

Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendeskripsikan kasus kekerasan dalam rumah tangga dikabupaten malang, perlindungan hukum yang diberikan oleh Polres Kabupaten Malang terhadap korban sebagai pelapor sekaligus saksi kekerasan dalam rumah tangga, kendala yang dihadapi polres Kabupaten Malang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban sebagai elapor sekaligus saksi kekerasan dalam rumah tangga, serta upaya untuk mengatasi kendala yang dihadapi Polres Kabupaten Malang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian yuridis-empiris. Data penelitian yang berupa paparan dari narasumber Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kabupaten Malang. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan telaah dokumentasi. Instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu peneliti sendiri. Analisis data menggunakan deskriptif- kualitatif. Langkah-langkah anaisis data dimulai dari tahap reduksi data, penyajian data, dan kemudian melakukan kesimpulan.

Berdasarkan analisis data tersebut, diperoleh empat kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut. Pertama, Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kabupaten Malang meliputi kekerasan fisik yaitu berupa tendangan, pukulan, sampi penusukan, kemudian kekeraan Psikis yaitu berupa cemoohan, penghinaan, berkata terhadap korban dengan perkataan yang kotor dan tidak pantas, menghalang-halangi korban untuk bergaul dengan orang lain, selanjutnya kekerasan seksual yaitu berupa pemaksaan hubungan badan yang dilakukan pelaku terhadap korban, terakhir adalah penelantaran yaitu berupa tidak diberinya nafkah terhadap korbna secara lahir dan batin secara tiga bulan berturut-turut. Yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga dikabupaten malang yaitu karena lemahnya faktor ekonomi, karena perselingkuhan, karena rendahnya pendidikan dan yang terakhir kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi terhadap anak yaitu karena faktor tidak adanya pengawasan dari orang tua.

Kedua, Perlindungan hukum yang diberikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kabupaten Malang terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga seperti pengarhan/ konseling terhadap korban, melakukan permintaan visum et repertum terhadap korban yang mengalami kekerasan fisik, seksual dan psikis, merujuk korban kerumah aman apabila terjadi ancaman terhadap korban oleh pelaku, mengadakan sosialisasi dimasyarakat mengenai undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ketiga, kendala yang dihadapi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kabupaten Malang yaitu banyak korban yang tidak mau melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya, korban yang sudah melapor tidak mau mengurus laporannya lagi, tidak adanya tenaga psikolog yang melakukan konseling, hasil visum dari rumah sakit yang keluarnya lama, belum adanya rumah aman(Selter) dilingkungan Polres Kabupaten Malang.

Keempat, upaya yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kabupaten Malang dalam mengatasi kendala yaitu melakukan sosialisasi tehadap masyarakat mengenai undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan menghimbau masyarakat untuk berani melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya kekepolisaian, melakukan panggilan selama dua kali untuk korban yang tidak mau mengurus laporannya lagi jika selama dua kali tetap tidak mau mengurus maka laporan akan dihentikan, menunjuk petugas dari uppa untuk melakukan konseling sendiri, upaya untuk mengatasi kendala terhadap lamanya hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit yaitu dengan melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk mempermudah proses visum dan cepat untuk mengeluarkan laporan hasil visum, untuk mengatasi terhadap kendala belum adanya rumah aman yaitu dengan mengadakan kerja sama dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Kabupaten Malang untuk menyediakan rumah aman (Selter).”

Need Help? Chat with us