SEJARAH DEPARTEMEN HKn

Latar historis berdirinya jurusan Hukum dan dan Kewarganegaraan (dahulu Civics Hukum), terinspirasi oleh fenomena universal bahwa setiap negara berusaha melakukan pembinaan terhadap warganegaranya agar menjadi warga negara yang baik melalui pendidikan formal. Berdasarkan fenomena tersebut, timbul persoalan tentang siapa tenaga pendidik (guru) yang harus mengajarkan mata pelajaran pendidikan kewarganegaran, sementara pengajar Civics di sekolah dilakukan oleh guru-guru yang belum memiliki kompetensimemadai dan profesional dalam mengajar mata pelajaran tersebut.

Memperhatikan kebutuhan-kebutuhan di lapangan, dan peran IKIP MALANG sebagai Lembaga Pendidikan yang mendidik calon guru maka pada tahun kuliah 1963 Fakultas Keguruan Ilmu Sosial IKIP MALANG mendirikan jurusan civics-hukum, sebagai wadah untuk menyiapkan tenaga guru yang memiliki kewenangan mengajar mata pelajaran Civics. Pada awalnya, jurusan yang dimaksud bernama jurusan “Civics-Hukum”, yang menjadi sub-bagian jurusan Sejarah, FKIS. Selanjutnya, seiring dengan perkembangan dan pembaharuan di bidang pendidikan pada umumnya, Jurusan Civics Hukum berdiri sendiri sebagai jurusan dan tidak menjadi sub-bagian jurusan sejarah, bahkan dalam perkembangannya mengalami perubahan nama serta program yang dilaksanakan.

Secara kronologis, perkembangan nama jurusan Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) dapat dideskripsikan sebagai berikut: Pada tahun 1963, jurusan HKn berdiri dengan nama Sub Jurusan Civics-Hukum; pada tahun 1968, berubah menjadi jurusan Civics-Hukum (Berdasarkan buku pedoman tahun 1969 Fakultas Keguruan Ilmu Sosial). Pada tahun 1970, dengan adanya perubahan dalam penataan jurusan di lingkungan IKIP MALANG (khususnya FKIS), jurusan Civics-Hukum menjadi bagian dari jurusan Sejarah-CivicsHukum (Buku Pedoman 1970 FKIS IKIP MALANG). Nama yang digunakan adalah jurusan Sejarah-Civics Hukum. Pada tahun 1973, berdasarkan Buku Pedoman 1975, nama jurusan berubah menjadi Sub Departemen Civics, yang menjadi bagian dari Departemen Sejarah-Civics. Pada tahun 1975 sesuai dengan buku pedoman IKIP MALANG tahun 1976-1979 nama jurusan diubah menjadi  Departemen Civics. Pada tahun 1980, sesuai dengan ketentuan dalam buku pedoman IKIP MALANG 1980, nama jurusan berubah menjadi Departemen Civics Hukum. Pada tahun 1982, sesuai dengan ketentuan dalam Buku Pedoman IKIP MALANG 1982, nama jurusan diubah menjadi Departemen Pendidikan Pancasila dan Kewargaan Negara. Pada tahun 1983, berdasarkan ketentuan Buku Pedoman IKIP MALANG 1984-1987, nama jurusan diubah menjadi Jurusan Pendidikan Moral Pancasila dan Kewargaan Negara yang berlaku sampai 1995. Sejak tahun 1995 Jurusan Pendidikan Moral Pancasila dan Kewargaan Negara berubah nama menjadi Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Kemudian sejak tahun 2009, berubah menjadi Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) sampai sekarang.

Di Jurusan HKn mulai tahun 1992 berlaku Kurikulum Pendidikan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah (PKSM), selanjutnya disebut dengan Kurikulum 1992. Selanjutnya mulai tahun akademik 1998/1999 berlaku Kurikulum 1998; yang penyelenggaraannya Kurikulum 1992 diintegrasikan dalam Kurikulum 1998. Kurikulum 1998 terdiri atas konfigurasi Program Kewenangan Tambahan (Minor) dan Program Kemampuan Dasar atau Post Secondary Subject Matter Mastery (PSSM) baik bagi mahasiswa intern Jurusan PMP-KN, intern FPIPS maupun ekstern FPIPS. Selanjutnya mulai tahun akademik 1999/2000 berlaku Kurikulum yang disesuaikan dengan Kurikulum Nasional yang tertuang dalam Surat Keputusan Mendikbud nomor 01217/U/1995 (selanjutnya disebut dengan Kurikulum 1999). Selanjutnya mulai tahun akademik 2003/2004 berlaku kurikulum 2002 mengacu pada Surat Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000, Keputusan Mendiknas No. 045/U/2002, Keputusan Mendikbud No. 013/U/1998, serta hasil pengembangan kurikulum oleh tim pengembang kurikulum Universitas Negeri Malang.

Berdasarkan SK Rektor No. 0381/KEP/PT 28.H/C/2000, mulai tahun ajaran 2000/2001 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berada dalam naungan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), seiring dengan perubahan IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang, dimana Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial yang selama ini menjadi naungan Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), berubah menjadi Fakultas Ekonomi.

Berdasarkan SK Rektor No. 0487/KEP/H32/OT/2009, mulai tanggal 17 Agustus 2009, jurusan PPKn berubah menjadi jurusan Hukum dan Kewarganegaraan di bawah naungan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial, direncanakan terdiri dari dua Program Studi, yaitu Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan Program Studi Ilmu Hukum. Program studi PPKn sudah operasional, sedangkan Program Studi Ilmu Hukum masih dalam proses pengusulan. Pada tahun 2018 di jurusan Hukum dan Kewarganegaraan juga berdiri prodi baru yaitu prodi S2 PPKn.

Need Help? Chat with us