Berdasar Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 1999, struktur organisasi Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan terdiri atas unsur pimpinan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, dan unsur pelaksana akademik atau para dosen. Jurusan dipimpin oleh Ketua dan dibantu oleh Sekretaris. Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas. Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan memiliki laboratorium, sebagai satuan pelaksana yang dipimpin oleh seorang Kepala. Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Kepala Laboratorium diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan universitas atas usul Dekan FIS setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas Ilmu Sosial.