“Kusumaningrum, Putri. 2015. Pelaksanaan Keamanan Cipta Kondisi dalam Pilpres 2014 di Polres Ponorogo.Skripsi,Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Prof. Dr. H.Suko Wiyono, S.H, M. Hum, (2) Nuruddin Hady, S.H, M.H

Kata Kunci : Keamanan Cipta Kondisi, Pilpres 2014, Polres Ponorogo

Pelaksanaan pemilihan umum 2014 (pesta demokrasi rakyat Indonesia) KPU dan aparat Kepolisian menjadi salah satu ujung tombak yangseharusnya mengamankan jalannya pemilihan umum. Untuk itulah, setiap adaevent pemilihan umum, baik secara nasional maupun pemilihan pemimpin daerah,KPU menjalin kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk mensukseskan jalannya pemilihan umum. Kerjasama tidak sebatas pada mengamankan jalannya pemilutetapi juga menciptakan suasana pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebasdan rahasia.Pentingnya sebuah keamanan dan ketertiban merupakan salah satu tugas kepolisian diseluruh wilayah. Terlebih lagi menjaga keamanan dan ketertiban dalam keberlangsungan kegiatan Pemilu Presiden 2014 yang menjadi pro dan kontra dari kandidat calon Presiden yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini di kabupaten Ponorogo, aparat kepolisian polres ponorogo mengerahkan seluruh anggota untuk selalu bersiap siaga. Salah satu pengamanan yang dilakukan oleh anggota kepolisian berupa operasi yang bersandikan cipta kondisi (cipkon) yang dimana dalam operasi tersebut sasaran utamanya adalah senjata api, senjata tajam, bahan peledak dan minuman keras.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan keamanan cipta kondisi dalam pilpres 2014 yang meliputi : (1) pelaksanaan cipta kondisi dalam pilpres 2014, (2) kendala yang dihadapi polisi dalam pilpres 2014, (3) upaya mengatasi kendala dalam pengamanan pilpres 2014.

Bentukdari penelitian ini adalah kualitatif, informan dalam penelitian ini yaitu AKP Winarno selaku kepala seksi bagian sarana dan prasarana, Iptu Mujiari selaku kepala seksi pengawas, dan AKP Beny selaku kepala sub bagian pengendali anggaran. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian iniyaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verivikasi data. Untuk menjamin keabsahan diperoleh, peneliti melakukan (a) uji kredibilitas, yaitu dengan cara perpanjangan penelitian, ketekunan pengamatan, tiangulasi, dan member check.

Hasil dari penelitian keamanan cipta kondisi dalam pilpres 2014 tahap persiapan yaitu menciptakan situasi keamanan tertib masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dan memeriksa seluruh titik rawan yang sudah ditargetkan. dalam tahap pelaksanaan pemilu 2014 ini diperlukan manajemen untuk melaksanakan tugas dan kegiatan pengamanan dalam berlangsungnya pemilu 2014.

Kendala yang dihadapi dalam pilpres 2014 ini medan yang rusak sehingga susah untuk dilalui kendaraan truk pembawa kotak suara sehingga harus berjalan kaki dalam pembawaan kotak suara dan membutuhkan pengamanan yang ketat.

Dalam mengatasi kendala yang terjadi Polisi mengupayakan kerja sama dengan instansi yang terkait seperti TNI, forum komunikasi pencak silat dan bela diri (FKPSB), dan linmas.

Berikut ini saran yang diberikan peneliti setelah melakukan penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya : (1) Bagi Polres Ponorogo, sudah cukup baik dalam kinerja pengamanan dalam pilpres 2014. melihat kendala yang terjadi tidak banyak, pihak Polres harus tetap waspada dalam menghadapi pengamanan yang berlangsung serta meningkatkan jumlah personel dalam penanganan keamanan Pilpres 2014. Disamping itu polri juga diharapkan tetap mengidentifikasi setiap potensi terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. (2) Bagi masyarakat, diharapkan juga ikut bekerja sama dan ikut serta dalam pengamanan pilpres 2014 untuk mewujudkan keamanan yang kondusif, serta untuk masa yang akan datang terus meningkatkan partisipasi dengan pihak Polri dan TNI dalam setiap pengamanan pilpres 2014, juga dalam pelaksanaan pilkada di kota Ponorogo. (3) Bagi mahasiswa jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, penelitian ini doharapkan bisa memberi inspirasi kepada calon peneliti lain untuk mengadakan penelitian dibidang hukum. (4) Bagi mahasiswa jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, penelitian ini diharapkan bisa memberi tambahan pengetahuan, informasi, dan referensi kepada seluruh warga jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, khususnya mahasiswa Hukum dan Kewarganegaraan.”

Need Help? Chat with us