“Rahayu, Dwi Mega Putri. 2015. Peran Perangkat Kelurahan dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Memiliki Akta Tanah (Studi Kasus di Masyarakat Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang), Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H, M.H., (II) Drs. Ketut Diara Astawa, S.H, M.Si.
Kata Kunci: kesadaran hukum, peran perangkat Kelurahan, pendaftaran akta tanah
Tanah merupakan bagian terpenting dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berperan penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan yang dicita-citakan. Tanah yang ada merupakan salah satu bagian dari bumi yang mempunyai hubungan erat dengan kehidupan manusia. Di Indonesia masalah pertanahan mendapatkan kedudukan yang penting. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 20 bahwa: “(1) Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.” Sebagai warga negara yang baik, seharusnya mampu melakukan sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan urusan yang menyangkut tentang kepemilikan atas tanah yaitu dilakukannya pendaftaran tanah.
Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendeskripsikan beberapa hal mengenai pemahaman warga masyarakat Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang terhadap pendaftaran Hak Milik atas tanah, sikap masyarakat Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dalam pendaftaran Hak Milik atas tanah, peran dari perangkat Kelurahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang untuk memliki akta tanah, hambatan dan upaya pemecahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pendaftaran Hak Milik atas tanah yang dilakukan oleh perangkat Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Subyek dari penelitian ini adalah masyarakat dan prangkat Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pengumpulan data yang digunakan peneliti yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data peneliti melakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan temuan peneliti menggunakan triagulasi dengan sumber, perpanjangan pengamatan, dan ketekunan pengamatan.
Berdasarkan analisis data yang tersebut, dapat diperoleh kesimpulan dari hasil penelitian yaitu sebagai berikut: Pertama, masyarakat Kelurahan Kalirejo belum sepenuhnya memahami pendaftaran hak milik atas tanah. Pemahaman tersebut meliputi pemahaman tehadap, (a) pendaftaran hak milik atas tanah, (b) prosedur pendaftaran hak milik atas tanah, (c) dasar hukum, (d) tujuan pendaftaran, (e) syarat pendaftaran. Kedua, masyarakat Kelurahan Kalirejo belum sepenuhnya bersikap sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Hal tersebut telah tampak pada masyarakat Kelurahan Kalirejo yang mengetahui pentingnya kelengkapan syarat yang dibutuhkan dalam pendaftaran hak milik atas tanah. Namun masyarakat Kelurahan Kalirejo masih belum juga mendaftarkan tanah yang dikuasainya. Ketiga, peran perangkat Kelurahan Kalirejo dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilik akta tanah belum maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari belum adanya program kerja perangkat Kelurahan Kalirejo mengenai pertanahan, penyampaian informasi yang dilakukan perangkat Kelurahan Kalirejo hanya dalam pertemuan dengan lembaga masyarakat, belum adanya sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat. Keempat, perangkat Kelurahan Kalirejo mengalami hambatan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak milik atas tanahnya. Hambatan tersebut meliputi: (a) penegakan hukum yang lemah, (b) tingkat pendidikan masyarakat, (c) kurangnya penyebaran informasi, (d) faktor ekonomi. Namun dalam mengatasi hambatan tersebut terdapat beberapa upaya yang akan dilakukan yaitu: (a) memberikan sanksi yang tegas, (b) peningkatkan pendidikan masyarakat, (c) pengembangan informasi pelayanan, (d) pembentukan program untuk pelaksanaan program pertanahan.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang telah peneliti uraikan sebelumnya, berikut ini saran yang diberikan oleh peneliti yiatu: (1) masyarakat diharapkan mampu bersikap mandiri dan berperan aktif dalam mencari informasi baik dari media massa maupun media elektronik mengenai pendaftaran hak milik atas tanah. (2) perangkat Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diharapkan mampu memberikan pelayanan serta lebih aktif untuk turun ke masyarakat untuk memberikan informasi mengenai pendaftaran hak milik atas tanah. Hal tersebut diharapkan dapat memberi pembelajaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki akta tanah, (3) perangkat Kelurahan Kalirejo diharapkan mampu membuat program terkait pendaftaran akta tanah dan diajukan oleh perangkat Kelurahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Melalui Program Operasional Nasional Pertanahan (Prona), yaitu pembuatan sertifikat tanah yang dibiayai oleh Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN). Sehingga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki akta tanah, diperlukan kerjasama antara perangkat Kelurahan dengan masyarakat agar patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.”
Masyarakat bukannya tidak paham untuk mengurus akta tanahnya ke kelurahan, tapi mundur gak jadi urus karena kendala biaya…