Saat ini skripsi bukan menjadi syarat wajib dalam menentukan kelulusan mahasiswa. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang memuat ketidakwajiban membuat skripsi, tesis, atau disertasi sebagai standar kelulusan mahasiswa. Kebijakan lulus tanpa skripsi sudah lama diterapkan oleh Universitas Negeri Malang (UM). Sebagaimana dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rekognisi Karya Prestasi Mahasiswa Universitas Negeri Malang.

Dalam Peraturan Rektor tersebut tertulis beberapa karya yang dapat diakui sebagai syarat kelulusan mahasiswa sebagai pengganti skripsi salah satunya yaitu karya artikel ilmiah yang diterbitkan oleh jurnal nasional terkreditasi SINTA. Fitriana Dewi Nur Laila, mahasiswa S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Malang, berhasil lulus dengan menggunakan jalur rekognisi publikasi jurnal terakreditasi SINTA 3 yang berjudul “Implementasi Inovasi Layanan Digital Sabdopalon (Sistem Administrasi Berita Data Deso dan Pelayanan Online) di Kabupaten Jombang”.

Artikel tersbut berhasil terpublikasi di NAKHODA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Laboratorium Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau pada Volume 22 No 2 (2023). Penetapan sebagai karya pengganti skripsi dilakukan melalui proses penyeleksian dan penilaian oleh tim rekognisi yang digelar pada tanggal 02 Mei 2024 dan dihadiri oleh beberapa dosen penguji yaitu Dr. Siti Awaliyah, S.Pd, M.Hum, Sri Untari, M.Si, Dr. Didik Sukriono SH., M.Hum, Dan Muhammad Mujtaba Habibi S.Pd, M.AP. Fitriana berhasil menyelesaikan studi S1-nya melalui jalur rekognisi tersebut dengan memperoleh nilai skripsi A.

Need Help? Chat with us