Mu’alifah, Astri. 2016. Upaya Pemerintah Daerah Kota Blitar dalam Rangka Memperoleh Penghargaan Adipura. Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Dr. Sri Untari, M. Si, (II) Siti Awaliyah, S. Pd, M. Hum.

Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Adipura, Kota Blitar

Kebersihan lingkungan dan ketersediaan ruang terbuka hijau harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan. Hal ini lebih banyak dijumpai pada situasi lingkungan perkotaan, dimana faktor manusia merupakan penyumbang terbesar terhadap kerusakan lingkungan, dengan jumlah penduduk perkotaan yang padat akan berdampak pada tekanan lingkungan, dimana lahan menjadi sempit dan berkurangnya ruang terbuka hijau, dan juga meningkatnya konsumsi masyarakat, yang menimbulkan masalah baru yakni, volume, jenis dan karakteristik sampah, yang apabila tidak ditangani dengan baik, akan berdampak pada masalah-masalah lingkungan dan kenyamanan kehidupan warga perkotaan.oleh karena itu, terciptanya lingkungan yang bersih dan indah serta dorongan atas kinerja petugas karena adanya program yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan kesadaran masyarakat Kota Blitar dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dengan Badan Lingkungan Hidup bekerjasama mengembangkan Kota Blitar mengelola dan melindungi lingkungan yang terjabarkan dalam program Adipura Kota Blitar. Melalui Badan Lingkungan Hidup Kota Blitar salah satu kinerja petugas yang menjalankan penilaian kriteria Adipura.

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) prestasi penghargaan perolehan Adipura Kota Blitar; (2) program Pemerintah Daerah Kota Blitar dalam rangka memperoleh penghargaan Adipura; (3) pelaksanaan program Pemerintah Daerah Kota Blitar dalam rangka memperoleh penghargaan Adipura; (4) hambatan Pemerintah Daerah Kota Blitar dalam rangka memperoleh penghargaan Adipura; dan (5) solusi yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota Blitar dalam rangka memperoleh penghargaan Adipura.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data penelitian yang berupa dokumentasi dan hasil wawancara dengan beberapa informan yaitu Kepala Bidang Pertamanan dan Penghijauan Badan Lingkungan Hidup Kota Blitar, Seksi Kebersihan Badan Lingkungan Hidup Kota Blitar, dan  Masyarakat Kota Blitar. Sedangkan teknik analisis data dimulai dari tahap (1) reduksi data; (2) penyajian data; dan (3) penarikan kesimpulan.

Berdasarkan hasil analisis data tersebut, diperoleh empat kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut. Pertama mengenai program Pemerintah Daerah dalam rangka memperoleh penghargaan Adipura yaitu sosialisasi wawasan kebersihan bagi masyarakat, peningkatan pengelolaan sampah, peningkatan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan peningkatan pemenuhan sarana dan prasarana. Kedua dalam pelaksanaan program Pemerintah Daerah dalam rangka memperoleh penghargaan Adipura yaitu (1) sosialisasi wawasan kebersihan bagi masyarakat yaitu dengan mengadakan pertemuan satu-dua bulan sekali; (2) peningkatan pengelolaan sampah yaitu mengenai pengolahan sampah menjadi biogas yang bisa bermanfaat bagi masyarakat; (3) peningkatan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yaitu dengan mengeluarkan program penanaman bibit yang terlaksanakan dengan penanaman seribu bibit pohon; (4) peningkatan pengelolaan sarana dan prasarana yaitu dengan terarahnya pendanaan yang dikelola untuk memenuhi sarana dan prasarana. Ketiga hambatan yang dihadapi saat program Pemerintah Daerah Kota Blitar berlangsung, (1) dalam sosialisasi wawasan kebersihan bagi masyarakat yaitu minimnya peserta untuk menghadiri sosialisasi tersebut serta waktu yang kurang mendukung; (2) peningkatan pengelolaan sampah yang mempunyai hambatan yaitu masyarakat yang kurang kreatifitasnya untuk mengelola barang bekas serta kurangnya sarana dan prasarana; (3) peningkatan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yaitu berhambatan pada penyalahgunaan fasilitas yang ada di tempat wisata serta pelanggaran yang menempati zona-zona yang dilarang untuk Pedagang Kaki Lima; (4) dalam peningkatan pemenuhan sarana dan prasarana yaitu mempunyai hambatan tidak jelas pendanaan dari Pemerintah Daerah. Keempat solusi untuk mengatasi hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah Kota Blitar dalam rangka memperoleh penghargaan Adipura yaitu (1) perlu kesadaran masyarakat yang peduli dengan lingkungan yang bersih; (2) perlu adanya kreatifitas masyarakat untuk mengolah barang bekas yang bisa dimanfaatkan oleh semua warga; (3) perlu adanya penjagaan yang bisa menjaga keamanan serta harusnya mematuhi peraturan yang ada; (4) seharusnya ada pendanaan yang jelas dan terarah untuk memenuhi sarana dan prasarana.

Saran untuk Badan Lingkungan Hidup Kota Blitar khususnya petugas seyogyanya lebih ditingkatkan kinerjanya untuk melindungi lingkungan yang bersih dan indah serta bisa mengelola peningkatan sosialisasi, pengelolaan sampah, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan pemenuhan sarana dan prasarana serta kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan. Ini lakukan untuk mewujudkan Kota Blitar sebagai Kota Hijau atau Kota Adipura Kencana.

Need Help? Chat with us